PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
KEPUTUSAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
NOMOR : 01 TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
KECAMATAN WONOSALAM
PEMILU KADA KABUPATEN DEMAK
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak tahun 2011 perlu membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kecamatan Wonosalam tentang Penetapan Anggota Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2008 tentang Hubungan Kerja antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan anggota Panitia Pengawan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan anggota Panitia Pengawan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak.
KEDUA : Menetapkan mereka yang namanya tercantum dalam lajur dua lampiran Keputusan ini sebagai Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada kabupaten Demak di desa sebagaimana tercantum dalam lajur tiga lampiran Keputsan ini.
KETIGA : Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan diktum KEDUA bertugas:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak di desa wilayah kerja masiang-masing.
2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud pada angaka 1 (satu)
3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara desa setempat untuk ditindaklanjuti;
4. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwewenang;
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak di wilayah desa kecamatan Wonosalam.
6. Memberikan rekomendasi kepada yang berwewenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindakan pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak.
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
KEEMPAT : Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan diktum KEDUA berkewajiban:
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan Tugas dan wewenangnya;
2. Menyampaikan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelnggaraan Pemilu di tingkat desa.
3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan Wonosalam.
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Wonosalam berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara desa setempat yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat desa.
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum.
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat detetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Wonosalam
Pada Tanggal : 16 Desember 2010
PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA
KECAMATAN WONOSALAM
KETUA,
MUDLO’AF
Pada Tanggal : 16 Desember 2010
PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA
KECAMATAN WONOSALAM
KETUA,
MUDLO’AF
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA KECAMATAN
WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
NOMOR : 01 Tahun 2010
ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN KECAMATAN WONOSALAM
PEMILU KADA KABUPATEN DEMAK
NO | NAMA | TTL | WILAYAH KERJA |
1 | HARIS SETYONO | DEMAK, 17-04-1967 | DS. DORENG |
2 | MUHTASIN, S.Pd. | SMG, 03-10-1964 | DS. JOGOLOYO |
3 | ENDANG PONCORINI, S.PD. SD. | DEMAK, 02-07-1968 | DS. BOTOREJO |
4 | SUPRAPTO | DEMAK, 01-07-1970 | DS. TRENGGULI |
5 | ARIFIN | DEMAK, 24-08-1964 | DS. KARANGROWO |
6 | SAMROTUL QULUB | KLWNG, 28-08-1967 | DS. KENDALDOYONG |
7 | SAODAH | DEMAK, 15-08-1970 | DS. KARANGREJO |
8 | ARIYANTI | DEMAK, 26-03-1972 | DS. BUNDERAN |
9 | MUHAMMAD KHOLID | DEMAK, 13-08-1975 | DS. GETAS |
10 | HERI SETYADI | DEMAK, 23-07-1973 | DS. KERANGKULON |
11 | HERMIYANTO | DEMAK, 16-05-1974 | DS. MRISEN |
12 | PURWATI | DEMAK, 15-10-1971 | DS. KUNCIR |
13 | DRS. A. SOFYAN | DEMAK, 07-09-1965 | DS. LEMPUYANG |
14 | MUHAMAD SULKAN | DEMAK, 05-06-1972 | DS. PILANGREJO |
15 | MARNO | DEMAK, 23-03-1965 | DS. SIDOMULYO |
16 | ARBAUN | DEMAK, 12-08-1964 | DS. MOJODEMAK |
17 | FAIZIN | DEMAK, 28-02-1967 | DS. TLOGODOWO |
18 | SYAIFULLAH | DEMAK, 05-07-1968 | DS. WONOSALAM |
19 | HARLANTO | DEMAK, 09-02-1972 | DS. MRANAK |
20 | CATUR HADI PURWANTO | DEMAK, 09-01-1975 | DS. TLOGOREJO |
21 | SAPUWAN | DEMAK, 05-07-1968 | DS. KALIANYAR |
PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA
KECAMATAN WONOSALAM
KETUA,
MUDLO’AF
KEPUTUSAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
NOMOR : 01 TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
KECAMATAN WONOSALAM
PEMILU KADA KABUPATEN DEMAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar