Jumat, 17 Desember 2010




PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

KEPUTUSAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

NOMOR :      01  TAHUN 2010

TENTANG

PENETAPAN ANGGOTA  PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
KECAMATAN WONOSALAM
PEMILU KADA KABUPATEN DEMAK


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
 KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

Menimbang      :  a.   Bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak  tahun 2011  perlu membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Kecamatan Wonosalam  tentang  Penetapan  Anggota Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak  .

Mengingat        :  1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004  Nomor 125, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor  12  Tahun 2008  tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008  Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

2.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.      Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2008 tentang Hubungan Kerja antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;

4.      Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan anggota Panitia Pengawan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan  sebagaimana telah diubah dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan anggota Panitia Pengawan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;


MEMUTUSKAN

Menetapkan     :

PERTAMA      :  Membentuk Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak.

KEDUA           :  Menetapkan mereka yang namanya tercantum dalam lajur dua lampiran Keputusan ini  sebagai Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada kabupaten Demak di desa sebagaimana tercantum dalam lajur tiga lampiran Keputsan ini.

KETIGA          :  Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak  sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan diktum KEDUA   bertugas:
1.      Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak  di desa wilayah kerja masiang-masing.
2.      Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud pada angaka 1 (satu)
3.      Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara  dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  desa setempat  untuk ditindaklanjuti;
4.      Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwewenang;
5.      Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak  di wilayah desa kecamatan Wonosalam.
6.      Memberikan rekomendasi kepada yang berwewenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindakan pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Kabupaten Demak.
7.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

KEEMPAT      :  Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak  sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan diktum KEDUA   berkewajiban:
1.      Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan Tugas dan wewenangnya;
2.      Menyampaikan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelnggaraan Pemilu di tingkat desa.
3.      Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan Wonosalam.
4.      Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Wonosalam berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara desa setempat yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat desa.
5.      Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum.

KELIMA         :  Segala biaya yang timbul sebagai akibat detetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Demak.

KEENAM       :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan  dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                    Ditetapkan di        :   Wonosalam 
                    Pada Tanggal       : 16    Desember  2010 

                    PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA 
                    KECAMATAN WONOSALAM 
                    KETUA, 


                    MUDLO’AF






















LAMPIRAN    :         KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA KECAMATAN     
                                WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
                                  NOMOR :  01   Tahun 2010


ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN KECAMATAN WONOSALAM
PEMILU KADA KABUPATEN DEMAK

NO           NAMA            TTL WILAYAH KERJA
1 HARIS SETYONO DEMAK, 17-04-1967 DS. DORENG
2 MUHTASIN, S.Pd. SMG, 03-10-1964 DS. JOGOLOYO
3 ENDANG PONCORINI, S.PD. SD. DEMAK, 02-07-1968 DS. BOTOREJO
4 SUPRAPTO DEMAK, 01-07-1970 DS. TRENGGULI
5 ARIFIN DEMAK, 24-08-1964 DS. KARANGROWO
6 SAMROTUL QULUB KLWNG, 28-08-1967 DS. KENDALDOYONG
7 SAODAH DEMAK, 15-08-1970 DS. KARANGREJO
8 ARIYANTI DEMAK, 26-03-1972 DS. BUNDERAN
9 MUHAMMAD KHOLID DEMAK, 13-08-1975 DS. GETAS
10 HERI SETYADI DEMAK, 23-07-1973 DS. KERANGKULON
11 HERMIYANTO DEMAK, 16-05-1974 DS. MRISEN
12 PURWATI DEMAK, 15-10-1971 DS. KUNCIR
13 DRS. A. SOFYAN DEMAK, 07-09-1965 DS. LEMPUYANG
14 MUHAMAD SULKAN DEMAK, 05-06-1972 DS. PILANGREJO
15 MARNO DEMAK, 23-03-1965 DS. SIDOMULYO
16 ARBAUN DEMAK, 12-08-1964 DS. MOJODEMAK
17 FAIZIN DEMAK, 28-02-1967 DS. TLOGODOWO
18 SYAIFULLAH DEMAK, 05-07-1968 DS. WONOSALAM
19 HARLANTO DEMAK, 09-02-1972 DS. MRANAK
20 CATUR HADI PURWANTO DEMAK, 09-01-1975 DS. TLOGOREJO
21 SAPUWAN DEMAK, 05-07-1968 DS. KALIANYAR



PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA
                                                                               KECAMATAN WONOSALAM
KETUA,




  MUDLO’AF





















KEPUTUSAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK


NOMOR : 01  TAHUN 2010


TENTANG

PENETAPAN ANGGOTA  PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
KECAMATAN WONOSALAM
PEMILU KADA KABUPATEN DEMAK