Jumat, 17 Desember 2010




PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

KEPUTUSAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

NOMOR :      01  TAHUN 2010

TENTANG

PENETAPAN ANGGOTA  PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
KECAMATAN WONOSALAM
PEMILU KADA KABUPATEN DEMAK


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
 KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

Menimbang      :  a.   Bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak  tahun 2011  perlu membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Kecamatan Wonosalam  tentang  Penetapan  Anggota Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak  .

Mengingat        :  1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004  Nomor 125, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor  12  Tahun 2008  tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008  Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

2.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.      Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2008 tentang Hubungan Kerja antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;

4.      Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan anggota Panitia Pengawan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan  sebagaimana telah diubah dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan anggota Panitia Pengawan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;


MEMUTUSKAN

Menetapkan     :

PERTAMA      :  Membentuk Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak.

KEDUA           :  Menetapkan mereka yang namanya tercantum dalam lajur dua lampiran Keputusan ini  sebagai Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada kabupaten Demak di desa sebagaimana tercantum dalam lajur tiga lampiran Keputsan ini.

KETIGA          :  Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak  sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan diktum KEDUA   bertugas:
1.      Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak  di desa wilayah kerja masiang-masing.
2.      Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud pada angaka 1 (satu)
3.      Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara  dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  desa setempat  untuk ditindaklanjuti;
4.      Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwewenang;
5.      Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak  di wilayah desa kecamatan Wonosalam.
6.      Memberikan rekomendasi kepada yang berwewenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindakan pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Kabupaten Demak.
7.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

KEEMPAT      :  Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Wonosalam Pemilu Kada Kabupaten Demak  sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan diktum KEDUA   berkewajiban:
1.      Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan Tugas dan wewenangnya;
2.      Menyampaikan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelnggaraan Pemilu di tingkat desa.
3.      Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan Wonosalam.
4.      Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Wonosalam berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara desa setempat yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat desa.
5.      Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum.

KELIMA         :  Segala biaya yang timbul sebagai akibat detetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Demak.

KEENAM       :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan  dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                    Ditetapkan di        :   Wonosalam 
                    Pada Tanggal       : 16    Desember  2010 

                    PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA 
                    KECAMATAN WONOSALAM 
                    KETUA, 


                    MUDLO’AF






















LAMPIRAN    :         KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA KECAMATAN     
                                WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
                                  NOMOR :  01   Tahun 2010


ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN KECAMATAN WONOSALAM
PEMILU KADA KABUPATEN DEMAK

NO           NAMA            TTL WILAYAH KERJA
1 HARIS SETYONO DEMAK, 17-04-1967 DS. DORENG
2 MUHTASIN, S.Pd. SMG, 03-10-1964 DS. JOGOLOYO
3 ENDANG PONCORINI, S.PD. SD. DEMAK, 02-07-1968 DS. BOTOREJO
4 SUPRAPTO DEMAK, 01-07-1970 DS. TRENGGULI
5 ARIFIN DEMAK, 24-08-1964 DS. KARANGROWO
6 SAMROTUL QULUB KLWNG, 28-08-1967 DS. KENDALDOYONG
7 SAODAH DEMAK, 15-08-1970 DS. KARANGREJO
8 ARIYANTI DEMAK, 26-03-1972 DS. BUNDERAN
9 MUHAMMAD KHOLID DEMAK, 13-08-1975 DS. GETAS
10 HERI SETYADI DEMAK, 23-07-1973 DS. KERANGKULON
11 HERMIYANTO DEMAK, 16-05-1974 DS. MRISEN
12 PURWATI DEMAK, 15-10-1971 DS. KUNCIR
13 DRS. A. SOFYAN DEMAK, 07-09-1965 DS. LEMPUYANG
14 MUHAMAD SULKAN DEMAK, 05-06-1972 DS. PILANGREJO
15 MARNO DEMAK, 23-03-1965 DS. SIDOMULYO
16 ARBAUN DEMAK, 12-08-1964 DS. MOJODEMAK
17 FAIZIN DEMAK, 28-02-1967 DS. TLOGODOWO
18 SYAIFULLAH DEMAK, 05-07-1968 DS. WONOSALAM
19 HARLANTO DEMAK, 09-02-1972 DS. MRANAK
20 CATUR HADI PURWANTO DEMAK, 09-01-1975 DS. TLOGOREJO
21 SAPUWAN DEMAK, 05-07-1968 DS. KALIANYAR



PANITIA PENGAWAS PEMILU KADA
                                                                               KECAMATAN WONOSALAM
KETUA,




  MUDLO’AF





















KEPUTUSAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK


NOMOR : 01  TAHUN 2010


TENTANG

PENETAPAN ANGGOTA  PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
KECAMATAN WONOSALAM
PEMILU KADA KABUPATEN DEMAK
































Selasa, 23 November 2010

Program Kerja Panwaslucam Wonosalam

22  November 2010                Kordinasi dengan Camat Wonosalam untuk
                                               perlengkapan kesekretariatan
23  November 2010                Usulan penetapan Sekretariat Panwaslu-
                                               cam kepada PanwasluKab
24  November 2010                Penataan ruang Sekretariat Panwaslukada
                                               Kecamatan Wonosalam
24  November 2010                Sidak Pemutakhiran Data Pemilih yang
                                               dilakukan PPDT
25  November 2010                Persiapan perekrutan PPL
26  - 28  November 2010       Sosialisasi perekrutan PPL
29  Nov - 04 Des    2010        Penerimaan Pendaftara calon PPL
05 Desember  2010                 Seleksi Adminstrasi
06 Desember  2010                 Tes  Tulis
08 Desember  2010                 Pengumuman Hasil Tes Tulis    (Yang berhak
                                                mengikuti tes wawancara)
09 Desember  2010                 Pleno Hasil Wawancara
10 Desember  2010                 Pengumuman Hasil Uji  tes dan uji kelayakan
12 Desember  2010                 Gladi Pelantikan PPL
13 Desember  2010                 Pelantikan PPL

Senin, 22 November 2010

PENGUMUMAN PEREKRUTAN PPL

SAUDARA-SAUDARKU WARGA WONOSALAM, MARI KITA SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH,  6  MARET 2010   MELALUI  PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILU KADA YANG  JUJUR, ADIL, DAN CERMAT  DI TINGKAT DESA.

BILA SAUDARA-SAUDARA BERMINAT, MARILAH BERGABUNG DENGAN KAMI MELALUI PANGAWAS PEMILU LAPANGAN  DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
1.  WNI
2.  USIA MINIMAL 35  TAHUN
3.  MEMPUNYAI KOMPETENSI DALAM BIDANG PENGAWASAN PEMILU
4.  PENDIDIKAN TERAKHIR MINIMAL SLTA
5.  PENDUDUK ASLI DESA YANG AKAN DIAWASI  (DITUNJUKKAN DENGAN KTP)
6.  MENGAJUKAN LAMARAN YANG DITUJUKAN KEPADA PANWASLUM KECAMATAN
     WONOSALAM  DENGAN MENYERTAKAN :
     -  DRH (DAFTAR RIWAYAT HIDUP)
     -  COPY KTP
     -  FOTO BERWARNA   TERBARU  2   LBR  UKURAN (4 x 6)
     -  COPY SURAT KENAL LAHIR / AKTE KELAHIRAN
     -  COPY IJAZAH TERAKHIR  (TERLEGALISIR)
     -  SURAT PERNYATAAN   (DRAFT  BISA DIKONFIRMASIKAN PADA SEKRETARIAT)
6.  WAKTU PENDAFTARAN    29  NOVEMBER - 04  DESEMBER 2010
7   TEMPAT PENDAFTARAN    SEKRETARIAN PANWASLU KADA KECAMATAN
     WONOSALAM
8.  INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DIKONFIRMASIKAN PADA SEKRETARIAT



                                                                                PANWASLU KADA
                                                                                KECAMATAN WONOSALAM
                                                                                KETUA,



                                                                                MUDLO'AF

KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DIKONFIRMASIKAN DI SEKRETARIAT